- Istock photo
Tolak Usulan Pemain Judi Online Dapat Bansos, Anggota Komisi VIII DPR Beberkan Kerugian Negara dan Masyarakat: Mestinya Pemerintah Ingat
Jakarta, tvOnenews.com - Usulan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang ingin memberikan bantuan sosial kepada pemain judi online menuai pro dan kontra.
Menko PMK mengusulkan agar pelaku judi online yang akhirnya jatuh miskin karena kalah, agar dimasukkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan bansos.
Sontak saja, usulan tersebut mendapatkan pertentangan keras dari berbagai pihak.
Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya Adiputra mengatakan bahwa usulan tersebut akan memperparah keadaan.
“Mereka tentu akan berpikir, wah enak dong main judi online. Kalau menang dapat uang, kalau kalah dapat bansos," kata Wisnu, dikutip Selasa (18/06/2024).
"Mestinya Pemerintah ingat bahwa para pemain judi online ini adalah pelaku tindak pidana, bukan korban, sehingga harus diberikan bansos," tambahnya.
Foto: Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya Adiputra (PKS)
Wisnu mengingatkan, saat ini praktik perjudian daring semakin menggerus perekonomian negara.
Pada Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri ternyata 1.125 diantaranya kasus judi daring.
Sementara hasil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, perputaran uang judi online tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun.
Pada kuartal I Januari-Maret 2024 saja, perputaran uang judi online sudah menyentuh angka Rp 100 triliun.
“Angka ini benar-benar fantastis. Belum lagi dampak judi online yang sangat meresahkan. Tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tapi juga menimbulkan tindak kriminal turunan seperti pencurian, perampokan bahkan pembunuhan," ujar Wisnu.
Contohnya kasus terbaru di Mojokerto dimana ada seorang polisi wanita membakar suaminya yang juga polisi hingga mati akibat sang suami terjerat judi online,” ungkap Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKS tersebut.
Oleh karena itu, Wisnu berharap Satgas Judol yang baru saja dibentuk Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 itu bisa bekerja tegas, cepat, efektif dan solutif.
“Jangan sampai blunder, seperti usulan bansos untuk pejudi online itu. Satgas harus tegas dalam penegakan hukum sesuai tugasnya sebagaimana Pasal 1 Keppres tersebut, bahwa Satgas dibentuk sebagai upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu,” papar legislator Partai Keadilan Sejahtera itu.
Percepatan tersebut, menurut Wisnu, bisa dilakukan dengan membabat habis para pelaku judi daring. Tidak sekedar para pemain tapi lebih dari itu adalah para bandar, jaringan bisnis judi daring serta para oknum yang membekingi bisnis haram mereka.
“Kami berharap, di bawah komando Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto sebagai ketua, Satgas Judi Daring bisa secepatnya memberantas perjudian online di Indonesia hingga ke akar-akarnya,” ujar Wakil Rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah I itu. (rpi)