Cover Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024..
Sumber :
  • Istimewa

Ini Isi Kebijakan Baru PBB-P2 yang Menjadi Kontroversi di Media Sosial

Selasa, 18 Juni 2024 - 14:04 WIB

1) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi,

2) Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah),

3) Hanya diberikan kepada Wajib Pajak untuk satu Objek PBB-P2, dan

4) Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

• Pembebasan Pokok 50%, diberikan untuk kategori:

1) PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp 0,- (Nol Rupiah).

2) Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100%.

3) Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.

• Pembebasan Nilai tertentu, diberikan untuk kategori:

1) PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp 0,- (nol rupiah).

2) Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.

3) Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100%.

4) Bukan termasuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan.

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral