Cover Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024..
Sumber :
  • Istimewa

Ini Isi Kebijakan Baru PBB-P2 yang Menjadi Kontroversi di Media Sosial

Selasa, 18 Juni 2024 - 14:04 WIB

• Wajib pajak di DKI Jakarta diberikan fasilitas keringanan pokok ketika melakukan pembayaran PBB-P2

•  Pembayaran PBB-P2 diberikan keringanan pokok:

a.    Sebesar 10% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024

Periode sejak tanggal 4 Juni 2024 s.d. tanggal 31 Agustus 2024

b.    Sebesar 5% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024

Periode sejak tanggal 1 September 2024 s.d. 30 November 2024

6. Pembebasan Sanksi Administratif

• Pemberian pembebasan sanksi administratif diberikan dengan persentase sebesar 100%.

• Pemberian pembebasan sanksi administratif ini dilakukan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah, tanpa harus wajib pajak mengajukan permohonan secara mandiri.

• Pemberian pembebasan sanksi tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan Pajak Daerah. (agr)

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral