Menkominfo Budi Arie Setiadi..
Sumber :
  • Antara

Ada Situs Judi Online Pakai Modus dengan Deposit Pulsa, Menkominfo: Kami Bersurat ke Operator Seluler

Selasa, 18 Juni 2024 - 15:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkap temuan terbaru mengenai modus judi online.

Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Menteri Budi Arie mengatakan ada modus baru judi online dengan menggunakan deposit pulsa operator seluler.

Menkominfo menyampaikan, terungkap bahwa saat ini para pelaku judi online bisa menggunakan deposit melalui pulsa operator seluler.

Modus baru ini menurutnya membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit.

"Kami akan mensosialisasikan ke semua operator seluler," ujar Budi Arie dilansir dari Antara, Selasa (18/6/2024).

Adapun situs web yang memuat konten judi online dengan menggunakan metode deposit pulsa adalah pafingada.org.

Terkait temuan tersebut, Menteri Budi Arie mengatakan Kemkominfo akan mengirimkan surat resmi kepada operator seluler agar mereka ikut berperan aktif aktivitas perjudian daring.

"Kami akan bersurat secara resmi ke opsel untuk secara tegas ikut memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi judi online," ucapnya.

Lebih lanjut, Budi Arie mengatakan bahwa operator seluler sangat kooperatif dalam penanganan judi online.

Beberapa operator seluler bahkan telah melaksanakan SMS Blast untuk membantu menyadarkan masyarakat tentang bahaya judi online bagi ekonomi keluarga dan lingkungan sosial.

Selain melancarkan SMS Blast, Kemkominfo selaku penanggung jawab bidang pencegahan dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Online) rutin memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 2.945.150 konten judi online.

Kemkominfo juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.

Kemkominfo telah melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online. (ant/rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral