Menkopolhukam RI, Hadi Tjahjanto, di dampingi Menkominfo, Budi Arie Setiadi dan Kepala PPATK. Ivan Yustianvanda dalam konferensi pers di Menkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOnenews.com

Menko Polhukam akan Berantas Jual Beli Rekening Judi Online yang Dilakukan Bandar dan Orang-orang Desa, Hadi Tjahjanto: Akan Kami Pidanakan

Rabu, 19 Juni 2024 - 19:44 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa Satgas Pemberantasan Judi Online akan menindak aksi jual beli rekening di pedesaan.

Hal itu disampaikan Menko Polhukam RI saat konferensi pers bersama Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di Kantor Menkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024)

"Kita akan melakukan penindakan jual beli rekening. Jual beli rekening yang sudah rekan rekan media mendengar berita itu. Ini yang akan dilakukan satu sampai dua minggu kedepan," kata Menko Hadi.

Lebih lanjut, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa modus jual beli rekening judi online telah dilakukan oleh beberapa pelaku atau bandar yang masuk ke desa-desa.

Para pelaku diketahui melakukan pendekatan kepada masyarakat desa hingga akhirnya meminta mereka untuk membuat rekening secara online.

Setelah buku dan nomor rekening tersebut jadi, rekening itu lalu diserahkan kepada pengepul rekening yang memang telah tergabung dalam sindikat tertentu.

"Oleh pengepul, maka akan dijual ke bandar, dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," kata Hadi.

Mantan Panglima TNI ini menjelaskan modus ini sudah sering dilakukan sehingga menyebabkan banyaknya rekening tercatat oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang terlibat dalam transaksi judi online atau judol.

Karenanya, Hadi meminta Polri dan TNI untuk mengerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengantisipasi adanya praktek jual beli rekening di lingkungan masyarakat.

"Meminta Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar siapa pelakunya itu segera ditangkap dan dilaporkan ke kepolisian. Khususnya untuk jual beli rekening," kata Hadi.

Di saat yang sama, Satgas juga akan menelusuri siapa pihak dibalik sindikat praktik jual beli rekening tersebut. Selanjutnya, rekening-rekening tersebut juga akan dibekukan dan uangnya akan diamankan oleh negara.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," ucap Presiden RI Joko Widodo, Rabu (12/6). (ant/rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:31
03:24
03:24
02:41
09:00
03:14
Viral