Konferensi Pers Menkopolhukam RI Hadi Tjahjanto bersama Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Kepala PPATK. Ivan Yustianvanda, di Menkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOnenews.com

Miris! Ada 80 Ribu Anak di Bawah Usia 10 Tahun Bermain Judi Online, Menko Polhukam Ungkap Nominal Transaksinya: Itu yang Terdeteksi

Kamis, 20 Juni 2024 - 09:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto menyebutkan bahwa dua persen dari total pemain judi online di Indonesia adalah anak di bawah usia 10 tahun.

Berdasarkan persentase usia tersebut, jumlah anak di bawah umur 10 tahun yang terlibat judi online sedikitnya mencapai 80 ribu orang anak.

Hal itu disampaikan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers bersama PPATK dan Kemkominfo di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (19/6/2024).

“Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Totalnya 80 ribu yang terdeteksi,” ucap Hadi.

Menko Hadi merinci, pemain judi online usia 10-20 tahun sebanyak sebanyak 11 persen atau 440 ribu orang.

Kemudian untuk rentang usia 21-30 tahun, jumlahnya 520 ribu orang atau setara 13 persen.

Sedangkan pemain judi online terbanyak berasal dari kalangan rentang usia 30-50 tahun yang mencapai 40 persen atau 1,64 juta orang.

Sementara pemain dengan usia di atas 50 tahun ada sekitar 1,35 juta orang atau sekitar 34 persen.

"Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80% dari jumlah pemain 2,37 juta tersebut," ujar Hadi.

Hadi menyampaikan, masyarakat yang bermain judi online rata-rata berasal dari kalangan menengah ke bawah.

Transaksi yang mereka rogoh dalam sekali main judi online berkisar Rp10 ribu sampai Rp100 ribu.

"Dan klaster nominal transaksinya untuk menengah ke bawah itu antara 10-100 ribu rupiah,"

Sedangkan, masyarakat kelas menengah ke atas melakukan transaksi mulai Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar.

Kendati demikian, Hadi belum membeberkan jumlah masyarakat kelas menengah atas yang bermain judi online.

"Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100 ribu sampai Rp40 miliar," ujar Hadi.

Diketahui, Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk Presiden Jokowi telah bergerak melaksanakan operasi penegakan hukum terkait judi online.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa telah ada 5.000 rekening yang diblokir terkait judi online.

Ivan menjelaskan bahwa aset yang ada di dalam ribuan rekening itu berjumlah ratusan miliar rupiah. "Beberapa ratus miliar," ucap dia singkat.

Namun demikian, Ivan tidak menjelaskan dengan rinci berapa jumlah persis uang tersebut. (rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral