Sumber :
- Humas Kemenhub
Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Pengawasan dan Penetapan Gaji Pokok Awak Kapal Berbendra Indonesia, Ini Patokannya
Sabtu, 22 Juni 2024 - 14:18 WIB
"Surat edaran ini mulai berlaku sejak 19 Juni 2024. Untuk itu, para Kepala UPT Ditjen Hubla diperintahkan agar melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan surat edaran ini serta melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut," kata Antoni. (ant/rpi)