- starlink
Saat Telkom Harus Bayar Rp1 Triliun Untuk Dapat Spektrum Frekuensi, Starlink Bebas Melenggang dan Cukup Bayar Rp23 Miliar per Tahun
Jakarta, tvOnenews.com - Beroperasinya Starlink sebagai penyedia jasa internet berbasis satelit ternyata mendapat perlakuan berbeda. Di saat operator seluler di Tanah Air harus bersaing untuk mendapat spektrum frekuensi melalui proses lelang, Starlink ternyata bisa langsung beroperasi dengan memanfaatkan statusnya yang berbeda.
Dari sisi biaya, Starlink ternyata tidak perlu mengikuti lelang spektrum frekuensi mahal, seperti yang terjadi saat Telkomsel memenangkan frekuensi 2,3 GHz pada 2017 lalu seharga Rp1,007 triliun.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail menjelaskan bahwa Starlink selaku Izin Stasiun Radio (ISR), berbeda dengan operator seluler yang memegang hak eksklusif selaku pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR).
"Penggunaan frekuensi untuk satelit menggunakan pola sharing frekuensi melalui pemanfaatan slot orbit yang berbeda atau pembagian wilayah cakupan, yang menjadikannya tidak eksklusif di satu pita frekuensi tertentu. Hal yang sama juga terjadi untuk layanan Starlink,” jelasnya dalam keterangan tertulis Minggu (23/6/2024).
Ismail menjelaskan, ISR sesuai ketentuan regulasi, durasi penggunaan lebih pendek dibandingkan IPFR. “Jika IPFR dapat diberikan maksimal 10 tahun, ISR hanya dapat diberikan maksimal 5 tahun. Khusus untuk satelit asing, juga terikat dengan siklus evaluasi tahunan terhadap hak labuh yang telah diterbitkan,” ungkapnya.
BHP Spektrum Frekuensi