- Antara Foto
Digitalisasi Proses Izin Acara Atasi Proses Berbelit, Luhut Sebut Tidak Ada Lagi Izin Dadakan Yang Keluar H-1 Sebelum "Event"
Jakarta, tvOnenews.com - Untuk mendorong promosi kegiatan atau event hiburan atau wisata, pemerintah mulai menerapkan digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event. Sistem digital ini diklaim akan mempercepat proses pengurusan izin acara atau kegiatan.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan hal tersebut saat acara peluncuran digitalisasi layanan penyelenggaraan di Jakarta, Senin (24/6/2024).
Dengan digitalisasi, Menko Marves Luhut Panjdaitan berharap tidak ada lagi perizinan acara yang dikeluarkan H-1 atau sehari sebelum penyelenggaraan kegiatan.
Menko Luhut mengatakan bahwa digitalisasi layanan perizinan memastikan bahwa izin acara harus keluar 14 hari sebelum acara untuk kegiatan nasional, dan 21 hari sebelum hari H untuk kegiatan internasional.
“Setelah peluncuran ini, kami harap tidak ada lagi perizinan (izin acara) dikeluarkan H-1 atau bahkan beberapa jam sebelum acara dilaksanakan,” jelas Menko Luhut.
Dia berharap dengan digitalisasi dan kemudahan perizinan penyelenggaraan acara ini, Indonesia akan semakin sering menyelenggarakan berbagai acara menarik, baik nasional maupun internasional.
Dengan perizinan yang lebih cepat, berbagai konser musik internasional dapat lebih sering digelar di Indonesia. Sehingga Indonesia dapat lebih kompetitif dibandingkan negara-negara tetangga.