Digitalisasi Perizinan Penyelenggaraan Acara Dijain Lebih Cepat, Menko Marves Luhut Sebut Tidak Ada Lagi Izin Dadakan Yang Keluar H-1 Sebelum Kegiatan.
Sumber :
  • Antara Foto

Digitalisasi Proses Izin Acara Atasi Proses Berbelit, Luhut Sebut Tidak Ada Lagi Izin Dadakan Yang Keluar H-1 Sebelum "Event"

Senin, 24 Juni 2024 - 13:41 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Untuk mendorong promosi kegiatan atau event hiburan atau wisata, pemerintah mulai menerapkan digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event. Sistem  digital ini diklaim akan mempercepat proses pengurusan izin acara atau kegiatan. 

Menteri Koordinator  bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan hal tersebut saat acara peluncuran digitalisasi layanan penyelenggaraan di Jakarta, Senin (24/6/2024). 

Dengan digitalisasi, Menko Marves Luhut Panjdaitan  berharap tidak ada lagi perizinan acara yang dikeluarkan H-1 atau sehari sebelum penyelenggaraan kegiatan. 

Menko Luhut mengatakan bahwa digitalisasi layanan perizinan memastikan bahwa izin acara harus keluar 14 hari sebelum acara untuk kegiatan nasional, dan 21 hari sebelum hari H untuk kegiatan internasional.

“Setelah peluncuran ini, kami harap tidak ada lagi perizinan (izin acara) dikeluarkan H-1 atau bahkan beberapa jam sebelum acara dilaksanakan,” jelas Menko Luhut.

Dia berharap dengan digitalisasi dan kemudahan perizinan penyelenggaraan acara ini, Indonesia akan semakin sering menyelenggarakan berbagai acara menarik, baik nasional maupun internasional.

Dengan perizinan yang lebih cepat, berbagai konser musik internasional dapat lebih sering digelar di Indonesia. Sehingga Indonesia dapat lebih kompetitif dibandingkan negara-negara tetangga.

“Ini akan menjadi magnet untuk mendorong pencapaian target 1,25 miliar perjalanan wisatawan nusantara dan 14,3 juta wisatawan asing,” kata Menko Luhut.

Pangkas Proses

Lebih lanjut Menko Marves Luhut Pandjaitan menjelaskan, pemerintah telah melakukan langkah signifikan dalam menyederhanakan proses perizinan penyelenggaraan event melalui digitalisasi.

Digitalisasi ini memangkas tahapan pengisian data dari 63 dokumen menjadi 33 dokuman. Selain itu, jumlah dokumen yang harus diserahkan pihak penyelenggara juga dipangkas dari semula sembilan dokumen menjadi dua dokumen.

Sistem ini juga mengintegrasikan pembayaran dengan layanan digital milik Kementerian Keuangan, sehingga sistem pembayaran akan lebih mudah dan transparan karena dapat menggunakan layanan perbankan digital.

"Digitalisasi perizinan event ini mengatasi birokrasi yang rumit dengan mempercepat kinerja pemerintahan secara menyeluruh tanpa membuat aplikasi atau organisasi baru," jelas Menko Luhut. (ant)
.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:25
03:26
02:11
03:09
01:46
00:50
Viral