- PKS
Miris Lihat Rentetan Kasus Bunuh Diri dan Pembunuhan Keluarga Akibat Judi Online, DPR Desak Pemerintah Begini: Ini Darurat
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VIII DPR RI H Wisnu Wijaya Adiputra miris melihat keadaan darurat judi online yang menjangkit Indonesia saat ini.
Selain merugikan negara, judi online yang terjadi secara sistematis dan masif telah menyebabkan munculnya banyak perilaku kriminal turunan.
Sederet kasus bunuh diri dan pembunuhan antar anggota keluarga yang terjadi belakangan ini adalah potret nyata dari berapa merusaknya judi online.
Wisnu Wijaya yang merupakan legislatif dari PKS menyoroti kasus brutal yang menimpa pasangan polisi di Asrama Polisi Kota Mojokerto, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Akibat judi online, bahkan seorang polisi wanita bernama Briptu FN nekat membakar hidup-hidup suaminya berinisial Briptu RD hingga meninggal karena stres menghadapi suami yang kecanduan berjudi.
"Jadi judi online benar-benar telah merusak sendi-sendi kehidupan keluarga, hingga sesama anggota keluarga tega menghilangkan nyawa. Ini harus dihentikan. Pemerintah harus secepatnya memberantas judi online ini sampai ke akar-akarnya,” tutur Wisnu, Senin (24/06/2024).
Wakil Rakyat dari dapil Jawa Tengah I itu juga menyoroti banyak kasus pembunuhan antar anggota keluarga terjadi akibat judi daring.
Misalnya di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, seorang anak bernama AL (48) nekat merampok dan membunuh ibu kandungnya sendiri berinisial R (80) demi bisa main judi daring.
Di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, seorang ibu M (52) tega menghabisi anak kandungnya EJ (29) karena kesal kerap dimintai uang oleh anaknya untuk judi daring.
“Belum lagi kasus bunuh diri akibat judi online. Tahun 2023 lalu ada 10 kasus, sedangkan pada Januari-April 2024 ini sudah ada empat kasus bunuh diri karena judi online. Yang makin memprihatinkan, mereka yang bunuh diri ini sebagian besar berumur 19-30 tahun."
"ni menggambarkan betapa seriusnya masalah yang ditimbulkan judi online bagi generasi muda kita. Jadi saat ini kita benar-benar dalam kondisi darurat judi online,” ungkap Wisnu Wijaya.
Anggota Komisi VIII DPR yang menjadi mitra Kementerian Agama, Kementerian Sosial serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak itu merasa miris dengan semua kejadian turunan judi online tersebut.
Karena itu, Wisnu juga menolak keras usulan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy agar pelaku judi daring mendapatkan bantuan sosial.
Alih-alih menyelesaikan, menurutnya, usulan tersebut justru memacu masyarakat makin terjerat judi daring. Apalagi, lanjut dia, saat ini praktik judi daring makin merajalela, sistematis dan masif.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan nilai transaksi judi daring tahun 2023 menembus angka Rp 327 triliun. Pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini saja sudah menyentuh angka Rp 100 triliun. Sementara pada Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri ternyata 1.125 diantaranya kasus judi daring.
“Kami berharap Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring yang baru saja dibentuk Presiden Joko Widodo bisa bergerak cepat dan efektif untuk memberantas judi online dan menangkap siapapun yang terlibat di dalamnya, baik para pemain, bandar, infrastruktur bisnis pendukung, serta oknum-oknum yang membekinginya,” ujarnya. (rpi)