Ilustrasi judi online yang menjadi 'anak haram' keuangan digital..
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOnenews.com

Pinjol dan Judi Online Jadi Anak Haram Keuangan Digital, OJK Ungkap Peran Penting Ibu dan Perempuan Sebagai Benteng Keluarga

Selasa, 25 Juni 2024 - 21:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pinjaman online (pinjol), judi online (judol), dan investasi bodong adalah 'anak haram' keuangan digital.

Alasannya tidak lain adalah karena tidak aktivitas keuangan digital tersebut bersifat sangat destruktif terhadap perekonomian dan sosial.

Oleh karena itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengingatkan peran penting ibu dan perempuan sebagai benteng untuk memperkuat daya tahan dari risiko 'anak haram' sektor keuangan digital tersebut.

Hal itu disampaikan Mahendra dalam kegiatan Talkshow Edukasi Keuangan Bundaku oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (25/6/2024).

“Kita sering mendengar adanya korban pinjol, investasi bodong, dan judol. Ini kalau mau dikatakan 'anak haram' dari keuangan digital. Di lain pihak, itu tidak bisa ditinggalkan, tapi diperkuat daya tahan dan resiliensi,” katanya dilansir dari Antara.

Menurut Mahendra, peran ibu dan perempuan yang memiliki literasi keuangan memadai dapat memberikan manfaat berganda (multiplier effect) dalam upaya pencegahan risiko kejahatan keuangan siber.

Penyebaran pengetahuan atas bahaya pinjol, judol dan investasi bodong dapat dilakukan melalui pendekatan persuasi perempuan di lingkungan keluarga.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
09:41
01:36
03:04
01:08
01:06
Viral