- Direktorat SMK Kemdikbud
Banyak Gen Z Nganggur, DPR Sebut Prodi SMK Harus Sesuai Kebutuhan Industri Setempat: Beda dengan Sekolah Umum
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal menyoroti dunia dinamika pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK dewasa ini.
Mustafa Kamal yang berasa dari Fraksi PKS tersebut meminta agar pemerintah memastikan program studi (prodi) atau jurusan di SMK disesuaikan dengan kebutuhan industri daerah setempat.
"Komisi X berharap kejuruan di seluruh SMK harus menyesuaikan dengan kebutuhan industri daerah setempat," kata Mustafa dikutip pada Kamis (27/6/2024).
Menurutnya, penyesuaian program studi dengan kebutuhan industri itu dinilai sangat penting untuk memastikan serapan terhadap lulusan dari SMK benar-benar maksimal. Sehingga, hal itu berperan signifikan dalam mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia.
Mustafa juga menegaskan bahwa sekolah umum dan sekolah kejuruan sangat berbeda secara orientasi. Sebab menurutnya, lulusan SMK sangat bergantung pada kemampuannya beradaptasi dengan teknologi yang sedang berkembang.
"Sekali lagi, beda SMK dengan sekolah umum, dia sangat bergantung kepada kemampuan beradaptasi dengan teknologi yang berkembang. Oleh karena itu, dengan dunia industri ini yang paling harus ada link and match, jangan sampai mismatch," ujakata Mustafa.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menyampaikan bahwa salah satu penyebab tingginya angka pengangguran di Indonesia terutama yang disumbangkan oleh generasi Z (Gen Z) adalah ketidaksesuaian pendidikan yang ditempuh dengan permintaan pasar tenaga kerja.
"Didapati mismatch (ketidakcocokan), jadi output dari pendidikan vokasi belum mampu berkesesuaian dengan kebutuhan pasar kerja," kata Ida dikutip dari Antara.
a menyampaikan, saat ini penyumbang angka pengangguran terbanyak adalah lulusan SMK, yakni sekitar 8,9 persen.
"Pengangguran kita ini terbanyak disumbangkan dari lulusan SMK, anak-anak lulusan SMA, ini terjadi karena adanya mismatch," ujar dia.
Untuk mengatasi hal tersebut, Ida menyampaikan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Dalam peraturan itu, kata Ida, diatur bahwa pendidikan dan pelatihan harus mampu menjawab kebutuhan dunia usaha dan industri.
Peraturan tersebut juga mendorong adanya sinergi di antara para pemangku kepentingan terkait, seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia) agar berupaya menghadirkan tenaga kerja kompeten untuk menjawab kebutuhan pasar kerja yang sangat dinamis. (ant/rpi)