- Antara
Bermasalah! 6 Perusahaan BUMN Terancam Dibubarkan, Tapi Stafsus Kementerian Malah Bilang Tak Pasti: Masih Punya Utang
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat bicara mengenai isu terkait pembubaran 6 perusahaan pelat merah.
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, Kementerian BUMN belum akan memutuskan akan membubarkan keenam perusahaan bermasalah tersebut.
Enam BUMN yang terancam dibubarkan itu adalah PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.
Arya Sinulingga menyampaikan, persoalan di 6 BUMN itu masih dalam kajian di Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
"Informasi mengenai BUMN yang katanya mau dibubarkan lah, apa itu dan sebagainya itu masih kajian di PPA, belum sampai pada kajian di Kementerian BUMN," ujar Arya di Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Lebih lanjut, kata Arya, keenam BUMN itu bahkan masih ada yang dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan.