Kejaksaan Agung menyita 7,7 kilogram emas milik 6 Eks GM PT Antam yang terjerat kasus korupsi tata kelola emas tahun 2010-2022..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Kejagung Sita 7,7 Kilogram Emas Batangan Milik 6 Tersangka Korupsi Komoditas Emas 2010-2022 di PT Aneka Tambang (Antam)

Selasa, 2 Juli 2024 - 14:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan terkait kasus kasus dugaan korupsi tata kelola kegiatan usaha komoditas emas di PT Aneka Tambag (Antam) dalam periode 2010-2022.

Terbaru, Kejagung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyitaan aset berupa 7,7 kilogram emas batangan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyitaan aset tersebut merupakan milik dari 6 tersangka kasus korupsi komoditas emas. 

"Fine Gold yang merupakan milik 6 tersangka yang diduga hasil kejahatan. Nantinya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan," Kata Harli dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024). 

Adapun dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka diantaranya berinisial TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011, HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017, AH selaku GM periode 2017-2019, MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.

Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa 10 saksi yakni pegawai dan pensiunan PT Antam Tbk pada Rabu (12/6/2024). 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
29:27
02:15
02:28
01:26
01:32
05:05
Viral