- Istimewa
LPEI Kemenkeu Minta Rp10 Trilun, DPR Sebut PMN Hanya untuk BUMN yang Punya Kontribusi: Bukan Bayar Utang atau Kredit Macet
Jakarta, tvOnenews.com - DPR melayangkan kritik terhadap Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank yang sempat mengajukan usulan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp10 triliun.
Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Husein Fadlulloh mengatakan, pemberian PMN seharusnya hanya diberikan ke badan usaha milik negara (BUMN) yang berkontribusi terhadap pemajuan ekonomi dan devisa negara.
"PMN diberikan untuk mendukung program pemerintah, bukan untuk bayar utang atau kredit macet. Pemberian PMN 90 persen itu untuk penugasan. Makanya, syarat pertama itu penugasan, sisanya sekitar 15-20 persen untuk aksi korporasi," katanya dikutip Kamis (4/7/2024).
Husein menilai bahwa usulan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mengajukan PMN Rp10 triliun untuk mengatasi kredit macet LPEI itu bukanlah tujuan dari pemberian insentif tersebut.
Dirinya mengatakan, prinsip simbiosis mutualisme harus diterapkan, sehingga hanya BUMN yang berada di bawah Kementerian BUMN, serta telah memberikan kontribusi melalui dividen yang bisa menerima PMN.
Menurut dia, perusahaan pelat merah yang menerima insentif anggaran itu harus memiliki performa yang baik, dengan melihat dari peningkatan kontribusinya pada devisa negara, dibanding anggaran yang dikeluarkan melalui insentif PMN.
"Di tahun 2023, BUMN sudah memberikan dividen besar, yakni Rp82,1 triliun sehingga wajar jika dana restrukturisasi untuk BUMN sebagian besar dipakai dari dividen yang telah mereka berikan kepada negara," ujar Husein.