Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan melampaui harga tertingginya sepanjang sejarah..
Sumber :
  • Antara

Pecah Rekor! Harga Emas Antam Melejit Lagi Lampaui Harga Tertingginya Sepanjang Masa, Kini Naik Jadi Rp1.383.000 per Gram.

Jumat, 5 Juli 2024 - 10:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pada Jumat (4/7/2024) pagi, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami peningkatan sebesar Rp5.000.

Berdasarkan pantauan dari situs Logam Mulia, kenaikan tersebut menjadikan harga emas Antam saat ini mencapai Rp1.383.000 per gram.

Sehari sebelumnya pad Kamis (4/7/2024), harga emas batangan tercatat berada di angka Rp1.378.000 per gram.

Harga emas batangan Antam hari ini melampaui rekor tertinggi sebelumnya yang tercatat pada pekan lalu di angka Rp1.371.000 per gram. 

Pencapaian ini menegaskan tren kenaikan harga emas yang terus berlanjut, menjadikan emas sebagai pilihan investasi yang semakin menarik di tengah fluktuasi ekonomi global. 

Adapun, harga buyback atau penjualan kembali emas batangan pada Jumat adalah Rp1.251.000 per gram.

Transaksi jual emas dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada hari Jumat:

- Emas 0,5 gram: Rp741.500

- Emas 1 gram: Rp1.383.000

- Emas 2 gram: Rp2.706.000

- Emas 3 gram: Rp4.034.000

- Emas 5 gram: Rp6.690.000

- Emas 10 gram: Rp13.325.000

- Emas 25 gram: Rp33.187.000

- Emas 50 gram: Rp66.295.000

- Emas 100 gram: Rp132.512.000

- Emas 250 gram: Rp331.015.000

- Emas 500 gram: Rp661.820.000

- Emas 1.000 gram: Rp1.323.600.000

Untuk pembelian emas batangan, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Dengan kenaikan harga ini, investasi emas Antam tetap menjadi pilihan menarik bagi para investor. (rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral