- Istimewa
Berhasil Sita Aset Senilai Rp38,2 Triliun, Kerja Satgas BLBI akan Diperpanjang, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto: Asetnya Tersebar di Seluruh Indonesia
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja tanda tangan serah terima aset properti eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada 9 Kementerian/Lembaga.
Serah terima tersebut dilaksanakan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7/2024) pagi.
Dalam kesempatan itu, Menko Hadi Tjahjanto juga menyampaikan pemerintah akan memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI).
Pasalnya, masih terdapat hak negara dari obligor/debitur yang belum diselesaikan, sedangkan Satgas BLBI akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
"Aset itu kan tersebar di seluruh Indonesia dan semuanya sudah terdata, penyelesaiannya akan kita lakukan secara bertahap. Itulah sebabnya, kita minta agar Satgas ini diperpanjang karena harus menyelesaikan aset-aset tersebut yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," ujar Menko Hadi Tjahjanto.
Menko Hadi menjelaskan, sejak Satgas BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI telah mencapai Rp38,2 triliun.
Sementara aset yang dilakukan dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) saat ini nilainya mencapai Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 m2.
Lahan yang dilakukan PSP dan hibah tersebut antara lain diperuntukkan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus Politeknik Negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti.
"Aset ini harus segera digunakan oleh Kementerian/Lembaga agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut," kata Menko Hadi.
Mantan Menteri ATR/BPN ini mengatakan, untuk melanjutkan hasil kerja Satgas BLBI, saat ini sedang disiapkan rancangan Perpres yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai K/L untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan para obligor dan debitur.
“Saya tadi juga meminta Satgas BLBI mengkaji ketentuan Pasal 26 ayat (6) PP Nomor 28 Tahun 2022, yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis,” kata Menko Hadi.
“Oleh karena itu, perlu dipikirkan terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset sitaan BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara, sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor/debitur,” sambungnya.
Hadir dalam kegiatan Serah Terima Aset Eks BLBI tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sesmenko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo, serta perwakilan Kementerian dan Lembaga terkait. (rpi)