Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan melampaui harga tertingginya sepanjang masa per Sabtu (6/7/2024)..
Sumber :
  • Antara

Rekor dalam Sejarah! Harga Emas Antam Meroket Tak Terbendung Sentuh Rp1,395 Juta per Gram: Habis Naik Rp5.000, Naik Lagi Rp12 Ribu

Sabtu, 6 Juli 2024 - 10:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Harga emas Antam kembali menunjukkan tren positif pada hari Sabtu, 6 Juli 2024. 

Terpantau dari laman Logam Mulia, harga emas mengalami kenaikan sebesar Rp12.000 per gram, mencapai rekor tertingginya sepanjang sejarah, yaitu Rp1.395.000 per gram.

Kenaikan ini terjadi dibandingkan dengan harga pada hari Jumat (5/7) yang berada di Rp1.383.000 per gram.

Padahal, harga tersebut sebelumnya sudah termasuk rekor termahal sepanjang masa. Hari ini, Sabtu (6/7), kenaikan harga emas batangan seolah tidak terbendung.

Perlu dicatat bahwa harga buyback emas Antam pada hari ini juga mengalami kenaikan, mencapai Rp1.262.000 per gram.

Sebagai informasi, harga emas global di pasar spot juga mengalami kenaikan pada hari ini, mencapai USD 2.392,02 per ounce atau 152 persen.

Kenaikan ini dipicu oleh beberapa faktor, seperti data kinerja keuangan AS yang positif dan ekspektasi pasar terhadap penurunan suku bunga the Federal Reserve (The Fed) yang diprediksi akan terjadi pada September 2024.

Pencapaian ini menegaskan tren kenaikan harga emas yang terus berlanjut, menjadikan emas sebagai pilihan investasi yang semakin menarik di tengah fluktuasi ekonomi global. 

Melejitnya harga emas Antam yang naik Rp12.000 per gram, menjadi Rp1.395.000 per gram merupakan rekor tertinggi sepanjang masa, melampaui rekor-rekor sebelumnya..

Harga Emas Antam per Pecahan:

  • 0,5 gram: Rp747.500
  • 1 gram: Rp1.395.000
  • 2 gram: Rp2.730.000
  • 3 gram: Rp4.070.000
  • 5 gram: Rp6.750.000
  • 10 gram: Rp13.445.000
  • 25 gram: Rp33.487.000
  • 50 gram: Rp66.895.000
  • 100 gram: Rp133.712.000
  • 250 gram: Rp334.015.000
  • 500 gram: Rp667.820.000
  • 1.000 gram: Rp1.335.600.000

Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Bagi para investor yang tertarik dengan emas, kenaikan harga ini bisa menjadi sinyal positif. Namun, perlu diingat bahwa harga emas bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu. 

Tips Investasi Emas Batangan:

1. Lakukan riset sebelum berinvestasi: Pahami seluk beluk investasi emas, termasuk harga terkini, tren pasar, dan risiko yang terlibat. Pelajari berbagai jenis produk emas dan pilih yang sesuai dengan tujuan investasi Anda.

2. Diversifikasi portofolio Anda: Istilahnya, jangan hanya menaruh semua telur dalam satu keranjang. Investasikan dana Anda di berbagai aset, termasuk emas, saham, obligasi, dan real estate. Diversifikasi membantu meminimalkan risiko dan meningkatkan peluang keuntungan.

3. Beli emas dari sumber terpercaya: Pastikan Anda membeli emas dari toko emas terpercaya atau lembaga keuangan resmi untuk menghindari penipuan dan mendapatkan produk berkualitas.

4. Simpan emas dengan aman: Simpan emas Anda di tempat yang aman, seperti brankas atau deposit box di bank. Hindari menyimpan emas di rumah dalam jumlah besar karena berisiko pencurian.

Namun perlu diingat, investasi selalu mengandung risiko. Lakukan riset dengan cermat dan konsultasikan dengan penasihat keuangan sebelum mengambil keputusan investasi dalam jumlah besar.

Bagi Anda yang ingin melakukan transaksi jual beli emas Antam, perlu diketahui bahwa terdapat beberapa ketentuan yang berlaku, termasuk potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Semoga informasi ini bermanfaat! (rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral