Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan Indonesia akan menerapkan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) dan bea masuk antidumping (BMAD) untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan barang impor..
Sumber :
  • Biro Humas Kemendag

Lampu Hijau Bea Masuk 200%, Mendag Zulhas Tegas: Barang Impor Melonjak Hancurkan Industri Kita

Sabtu, 6 Juli 2024 - 16:42 WIB

Adapun besaran bea masuk, akan ditentukan sesuai hasil penghitungan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

Sehingga, tidak semuanya akan dipukul rata 200% karena harus melihat aspek-aspek tertentu.

"Besarnya berapa nanti mereka (KPPI) yang akan menghitung jadi ada prosedurnya, ada tata caranya dan ini dibolehkan oleh aturan Indonesia dan aturan dunia seperti WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) dan semua negara bisa melakukan hal itu," kata dia lagi.

Saat ini, kata Zulkifli, KPPI sedang memantau tujuh komoditas impor yang meliputi tekstil, keramik, elektronik, hingga kosmetik.

Jika selama tiga tahun berturut-turut komoditas impor itu melonjak di pasaran hingga terbukti mematikan produk dalam negeri, maka dapat dikenakan bea masuk tindakan pengamanan.

Hal serupa juga tengah dilakukan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk menghitung peluang penerapan bea masuk antidumping.

"Kalau dilihat nanti melonjak impornya, sehingga mematikan usaha dalam negeri, setelah dilihat, dinilai itu juga bisa dikenakan bea masuk antidumping," ujar Mendag pula. (ant/rpi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
01:30
01:33
02:01:30
02:25
03:26
Viral