Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan Indonesia akan menerapkan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) dan bea masuk antidumping (BMAD) untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan barang impor..
Sumber :
  • Biro Humas Kemendag

Lampu Hijau Bea Masuk 200%, Mendag Zulhas Tegas: Barang Impor Melonjak Hancurkan Industri Kita

Sabtu, 6 Juli 2024 - 16:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan tampaknya semakin memberi sinyal lampu hijau mengenai pengenaan bea masuk 200% untuk barang-barang impor.

Mendag Zulhas menegaskan, semua negara tak terkecuali Indonesia, boleh menerapkan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) dan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk impor demi melindungi industri dalam negeri.

Hal itu disampaikan Mendag Zulhas seusai menghadiri acara Puncak Milad Nasyiatul Aisyiyah, di pelataran Masjid Gedhe Kauman, Yogyakarta, Sabtu (6/7/2024).

"Kalau barang-barang impor itu tiga tahun berturut-turut misalnya melonjak luar biasa, sehingga menghancurkan industri kita, itu boleh tidak hanya Indonesia, siapa saja boleh, negara mana pun boleh," kata Mendag Zulhas.

Menurut menteri sekaligus Ketum PAN tersebut, BMTP maupun BMAD dapat diterapkan manakala dalam kurun tiga tahun barang-barang impor tertentu berturut-turut melonjak di pasaran, sehingga terbukti menghancurkan industri dalam negeri.

Artinya, tidak semua barang impor akan terimbas kebijakan pengamanan tersebut.

Adapun besaran bea masuk, akan ditentukan sesuai hasil penghitungan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

Sehingga, tidak semuanya akan dipukul rata 200% karena harus melihat aspek-aspek tertentu.

"Besarnya berapa nanti mereka (KPPI) yang akan menghitung jadi ada prosedurnya, ada tata caranya dan ini dibolehkan oleh aturan Indonesia dan aturan dunia seperti WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) dan semua negara bisa melakukan hal itu," kata dia lagi.

Saat ini, kata Zulkifli, KPPI sedang memantau tujuh komoditas impor yang meliputi tekstil, keramik, elektronik, hingga kosmetik.

Jika selama tiga tahun berturut-turut komoditas impor itu melonjak di pasaran hingga terbukti mematikan produk dalam negeri, maka dapat dikenakan bea masuk tindakan pengamanan.

Hal serupa juga tengah dilakukan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk menghitung peluang penerapan bea masuk antidumping.

"Kalau dilihat nanti melonjak impornya, sehingga mematikan usaha dalam negeri, setelah dilihat, dinilai itu juga bisa dikenakan bea masuk antidumping," ujar Mendag pula. (ant/rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:31
01:33
01:30
10:16
01:33
02:01:30
Viral