- Kementerian ESDM
Ada Blok Migas Tidak Diusahakan Atau Idle, Kementerian ESDM Tegas Minta Kontraktor Kembalikan Jika Tidak Segera Diusahakan
Jakarta, tvOnenews.com - Berbagai upaya terus dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk optimalisasi produksi migas. Upaya terbaru dilakukan melalui Keputusan Menteri ESDM tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan Dalam Rangka Optimalisasi Produksi Migas.
Dalam aturan terbaru ini, Kementerian ESDM meminta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas untuk segera mengusahakan Bagian Wilayah Kerja (WK) migas potensial yang tidak diusahakan (idle) atau mengembalikannya.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto menyebutkan bahwa aturan tersebut telah merinci beberapa kriteria yang tergolong dalam bagian WK migas yang idle atau tidak diusahakan.
"Kriteria Bagian Wilayah Kerja (WK) Migas potensial yang idle tersebut antara lain terdapat lapangan produksi yang selama 2 tahun berturut-turut tidak diproduksikan," kata Ariana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/7/2024).
Selain itu, jelas Ariana, WK yang idle juga adalah WK dimana terdapat lapangan dengan rencana pengembangan atau plan of development (POD) selain POD ke-1 yang tidak dikerjakan selama 2 tahun berturut-turut.
"Selain itu juga apabila terdapat struktur pada WK eksploitasi yang telah mendapat status discovery dan tidak dikerjakan selama 3 tahun berturut-turut," kata Ariana.
Terhadap bagian Wilayah Kerja (WK) Migas yang potensial namun idle, perlu dilakukan upaya, tidak bisa terus didiamkan.
"Saat ini sedang diinventarisasi dan segera diambil upaya optimalisasi. Setidaknya ada 4 upaya optimalisasi yang nantinya dapat dilakukan," ungkap Ariana Soemanto.
Empat Langkah
Lebih lanjut Ariana menjelaskan empat langkah optimalisasi yang bisa dilakukan. Pertama, KKKS diminta segera mengerjakan Bagian WK potensial yang idle tersebut. "Dalam hal diperlukan perbaikan keekonomian dapat diajukan kepada Kementerian ESDM melalui SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)," tambah Ariana.
Kedua, KKKS mengerjakan Bagian WK potensial yang idle tersebut melalui kerja sama dengan Badan Usaha lain untuk penerapan teknologi tertentu secara kelaziman bisnis.
Selanjutnya langkah ketiga, KKKS mengusulkan Bagian WK potensial yang idle tersebut untuk dikelola lebih lanjut oleh KKKS lain sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Keempat, KKKS melakukan pengembalian Bagian WK potensial yang idle tersebut kepada Menteri ESDM, dengan mempertimbangkan kewajiban pasca operasi, kewajiban pengembalian data hulu migas, dan kewajiban lainnya, untuk selanjutnya ditetapkan dan ditawarkan menjadi WK baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
"Adapun keempat upaya-upaya tersebut sesuai evaluasi, rencana dan tata waktu yang direkomendasikan oleh SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)," kata Ariana. (hsb)