- BPH Migas
Bakal Ada Aturan Baru, BPH Migas Buka Peluang Bagi Sub Penyalur di Tingkat Kecamatan Untuk Salurkan BBM Bersubsidi
Jakarta, tvOnnews.com - Untuk mempermudah komunitas masyarakat di daerah yang belum memiliki penyalur BBM bersubsidi, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sedang menyiapkan aturan untuk membuka peluang bagi sub penyalur di tingkat kecamatan.
Sub penyalur merupakan perwakilan kelompok konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi pada tingkat kecamatan yang tidak terdapat penyalur BBM dan menyalurkan BBM subsidi dan kompensasi, hanya khusus kepada anggotanya.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (7/7/2024), Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menjelaskan rencana tersebut sedang disiapkan dalam revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Khusus Penugasan (JBKP) pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur.
"Mekanisme penyalurannya tertutup, tidak terdapat jual beli, serta ongkos angkutnya ditetapkan Bupati," kata Halim dalam sambutannya pada acara Sinergi BPH Migas dan DPR RI di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (6/7/2024).
Dia mengaku, pelaksanaan rencana sub penyalur ini memerlukan dukungan berbagai pihak. Nantinya, BPH Migas akan menentukan kriteria bagi sub penyalur.
“Tentunya dengan adanya sub penyalur ini menjadikan penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah terpencil, pegunungan maupun daerah-daerah terpencil lainnya, dapat terbuka aksesnya. Sejalan dengan hal tersebut, diharapkan perekonomian masyarakat juga meningkat,” kata Halim.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas menyampaikan, proses pendistribusian BBM subsidi dipengaruhi pelbagai hal, seperti kondisi suatu wilayah atau daerah. Untuk wilayah-wilayah tertentu, khususnya wilayah Indonesia Timur, menggunakan berbagai moda pengangkutan BBM, meliputi kapal tanker, mobil tanki, dan pesawat.
Mengingat keterbatasan anggaran negara, Wahyudi mengimbau agar masyarakat menggunakan BBM subsidi sesuai kebutuhannya dan tidak melakukan hal yang tidak diizinkan, seperti penimbunan atau memindahtangankan ke pihak-pihak yang tidak berhak.
“Salah satu upaya agar subsidi BBM tepat sasaran adalah melalui penerbitan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah terkait. Penerima surat rekomendasi yang melanggar aturan akan diberikan sanksi berupa pencabutan Surat Rekomendasi dan/atau pidana serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Bangun Terminal
Sementara itu, sebagai upaya meningkatkan kapasitas penyimpanan BBM sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman mendukung dibangunnya Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) di sekitar wilayah pesisir Kalimantan Barat.
“Dengan adanya TBBM baru, kapasitas penampung BBM bisa bertambah. Ini akan kita dorong agar saudara-saudara kita yang tinggal di pedalaman dapat terpenuhi kebutuhan BBM-nya dengan harga terjangkau,” papar Maman.
Dirinya juga mengapresiasi rencana penetapan aturan mengenai sub penyalur BBM subsidi untuk wilayah-wilayah yang belum ada penyalur BBM subsidi.
“Untuk daerah-daerah yang kita anggap BBM masih langka atau belum ada penyalurnya, maka kita dorong untuk pembentukan sub penyalur. Misalnya di daerah Kubu Raya,” pungkas Maman. (hsb)