- Antara
Matangkan Bea Masuk 200% untuk 7 Komoditas, Mendag Zulhas Ungkap Bukan untuk Barang Impor China Saja: Ini Bukan Balas Membalas
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah saat ini tengah mematangkan rencana kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD) untuk 7 komoditas impor.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Antidumping Indonesia (KADI) tengah melakukan penyelidikan barang impor dalam 3 tahun terakhir.
Hal itu disampaikan Mendag Zulhas dalam rapat kerja bersama dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (8/7/2024).
"Kita akan lihat apakah betul tiga tahun terakhir ini yang menyebabkan industri rontok dan lain-lain itu gara-gara barang impor," kata Mendag Zulhas, dikutip Selasa (9/7/2024).
Zulhas menyampaikan bahwa KPPI dan KADI akan melihat serta menyelidiki seperti apa berkembangan data-data impor dalam tiga tahun ke belakang.
Mendag menuturkan, penyelidikan itu nantinya akan menjadi dasar pengenaan bea masuk 7 komoditas impor yang membanjiri pasar Indonesia.
Tujuh komoditas tersebut adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.
Mendag mengatakan, bea masuk yang akan dikenakan tidak hanya untuk barang impor dari China seperti ramai diberitakan sebelumnya, tapi dari berbagai negara dengan persentase bea masuk bisa 10-200 persen.
"Kalau memang melonjak impornya produk-produk yang tujuh macam tadi itu, maka dia (KPPI) bisa kenakan tarif, bisa 10 persen, bisa 20 persen dan bisa 200 persen, bisa saja, terserah mereka (KPPI dan KADI), bukan saya yang menentukan," jelas Zulkifli.
Lebih lanjut Zulkifli mengatakan bahwa KPPI dan KADI akan menyelidiki data dari berbagai sumber seperti Badan Pusat Statistik (BPS) dan asosiasi.
"Mereka juga akan lihat data BPS, asosiasi dipanggil, dilihat, data impor bagaimana, masuknya, melonjak nggak, baru nanti mereka sidang ada putusannya. Dan ini bukan soal balas membalas, seluruh negara boleh begitu. Jadi, kalau Tiongkok (China) melakukan itu, Jepang melakukan itu, Amerika, itu memang boleh," ungkap Mendag.
Dari penyelidikan itu, KPPI dan KADI akan menghasilkan luaran yang berbeda. KPPI akan merumuskan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), sementara KADI menghasilkan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD).
"Jadi KPPI outputnya Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), kalau KADI outpunya Bea Masuk Anti-dumping (BMAD). Mereka akan lihat," ucap Zulkifli.
Zulkifli menambahkan bahwa apa yang dihasilkan dari KPPI dan KADI nantinya akan diteruskan kepada Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan. (ant/rpi)