Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas..
Sumber :
  • Dok. Kemendag

Mendag Zulhas Ogah Revisi Permendag Terkait Kebijakan dan Pengaturan Impor: Apa yang Belum Saya Kasih?

Selasa, 9 Juli 2024 - 16:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas menegaskan dirinya tidak mau mengubah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Perlu diketahui, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menurut, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyatakan bahwa dirinya sebagai menteri telah memberikan sejumlah kelonggaran untuk kebijakan impor.

"Yang belum saya kasih apa? Ada yang tanya sama saya yang protes demo minta, yang belum saya kasih apa? Post Border jadi Border sudah saya kasih apa lagi?" tuturnya, dalam konferensi pers, di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).

Sebagai contoh, Zulhas memaparkan, dirinya pernah melakukan pembebasan bea masuk bagi barang yang dibawa oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga persetujuan teknis atau pertek untuk sejumlah produk.

"PMI sudah, Pertek semua sudah dipertekin kan sudah, yang nggak bisa siapa? Yang enggak bisa yang membatalkan itu siapa, saya kan nggak ada saya lagi dinas di luar negeri," jelas dia.

"Kan sudah saya kasih semua apa yang mau diminta orang, sudah saya kasih. Semua sudah saya kasih apa lagi yang belum. Mereka yang enggak bisa, bukan saya," sambung dia.

Melansir dari Viva.co.id, baru-baru ini Kementerian Perindustrian melalui Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT), Reny Yanita mengatakan, pasca-terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, tentang relaksasi impor, pihaknya mencatat terdapat belasan ribu buruh industri tekstil yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampaknya.

Hal itu antara lain karena beleid tersebut telah mempermudah masuknya beberapa barang kategori tekstil dan produk tekstil ke pasar nasional, sehingga turut merugikan perusahaan-perusahaan lokal skala besar hingga harus melakukan PHK tersebut.

"Dapat kami pastikan bahwa isu PHK di industri TPT ini terjadi pasca-terbitnya Permendag 8 Tahun 2024," kata Reny dalam diskusi 'Permendag No 8 Tahun 2024, Wujud Nyata Denormalisasi Industri Petrokimia Nasional', di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.

Dia memperkirakan bahwa jumlah buruh industri tekstil yang kena PHK itu berkisar di angka 11.000 orang, yang berasal dari sejumlah perusahaan tekstil skala besar.

"Nah, untuk industri besar memang ini ada beberapa PHK yang dilakukan, walaupun kalau dihitung (jumlahnya) juga tidak lebih dari 20 ribu ya, hanya 11 ribu lah," ujar Reny. (agr/rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral