- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Isu Prabowo-Gibran akan Revisi UU Keuangan Negara, Banggar DPR Justru Bocorkan soal Lain: Batas Defisit Masih 3%, Tidak akan Diutak-atik
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah memberikan respons terkait isu revisi Undang-Undang Keuangan Negara pada pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka nanti.
Said Adullah menegaskan, Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran tetap berkomitmen mempertahankan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3 persen.
Artinya, batas tersebut masih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Hal itu disampaikan Said Abdullah seusai Rapat Kerja Banggar dengan Menteri Keuangan di Jakarta, Selasa (9/72024).
“Setahu saya dari tim Pak Prabowo, sebagai presiden terpilih, khusus untuk UU Keuangan Negara, defisit komit tetap (batas) 3 persen, belum ada perubahan apapun, dan itu interaksi saya dengan Pak Prabowo," kata Said Abdullah, dikutip Rabu (10/7/2024).
"Dan itu saya hormati, karena apa? Karena 3 persen adalah sesuatu yang memang ke depan untuk menjaga kesehatan dan keberlanjutan fiskal kita,” imbuhnya.
Menurut Said, wacana revisi undang-undang tersebut kemungkinan besar terkait perubahan hal lain.
Said membocorkan bahwa wacana pembahasan revisi undang-undang justru bukan terkait UU Keuangan Negara, melainkan soal pelebaran atau penambahan kementerian.
“Kalau dengan Pak Jimly Cs (Jimly Asshiddiqie), nampaknya bukan UU Keuangan Negara, mungkin bab lain seperti persiapan kementerian, pelebaran kementerian atau badan," kata Said.
"Itu kalau tidak dikerjakan dari sekarang kan perlu waktu untuk Pak Presiden menjabat,” ujarnya.
Adapun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025 yang dibahas, kebijakan fiskal tahun depan ditempuh tetap ekspansif, terarah, dan terukur guna mendukung percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dengan tetap menjaga keberlanjutan fiskal jangka menengah dan panjang.
Untuk itu, defisit tahun 2025 dikendalikan di kisaran 2,82-2,29 persen PDB yang diarahkan untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“InsyaAllah, kalau melihat tantangan ke depan, fiskal kita akan semakin berat, space semakin menyempit, maka Bapak Presiden Prabowo saya pikir tidak akan mengutak-atik Undang-Undang Keuangan Negara,” tutupnya. (ant/rpi)