Menteri BUMN Erick Thohir saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Rabu (10/7/2024) malam..
Sumber :
  • Antara

Didukung DPR untuk Dapat PMN Rp44,24 Triliun, Erick Thohir: BUMN Benteng Ekonomi Nasional

Kamis, 11 Juli 2024 - 11:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan, kementeriannya berkomitmen untuk menjadi benteng ekonomi nasional.

Hal itu disampaikan Erick Thohir seusai Komisi VI DPR menyetujui usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp44,24 triliun pada APBN 2025.

"Tentu komitmen bagaimana BUMN terus bisa menjadi benteng ekonomi nasional, menjadi sebuah hal yang sangat positif," kata Erick setelah hadir dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (10/7) malam.

Erick bersyukur karena hampir seluruh Komisi VI DPR RI RI menyatakan sikap dukungan atas usulan PMN senilai Rp44,24 triliun oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Diketahui sebanyak sembilan Fraksi di Komisi VI menyatakan sikap mendukung usulan BUMN tersebut.

"Alhamdulillah tadi Komisi VI sudah menyetujui usulan PMN dari Kementerian BUMN sebesar Rp44 triliun lebih, di mana Komisi VI melihat PMN ini juga banyak karena penugasan," ujar Erick.

Menteri BUMN menambahkan pihaknya tengah mendorong rancangan undang-undang (RUU) BUMN yang disetujui oleh Komisi VI.

Sehingga, hal itu bisa mendapat persetujuan penuh oleh DPR lantaran hal-hal yang menjadi catatan bisa lebih transparan dan terbuka.

"Dan kami berharap ini bisa terlaksana. Jadi saya mengucapkan terima kasih kepada Komisi VI atas dukungan PMN dan juga dukungan untuk RUU BUMN-nya," jelasnya.

Erick menjelaskan bahwa ini adalah untuk pertama kali PMN yang kucurkan ke BUMN tidak berdasarkan utang negara, melainkan karena dividen lebih besar.

"Total dividen sekitar Rp280 triliun, sedangkan PMN Rp212 triliun. Jadikan kan ada selisih Rp68 triliun. Artinya ini hal yang positif, yang sebenarnya ini menjadi sebuah kepastian ke depan untuk penyehatan dan transformasi," ujar Erick. (ant/rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral