Diancam OJK Saat Mau Bagi Dividen, Manajemen PT Ever Shine Tex Tbk (ESTI) Ternyata Tidak Tahu Aturan Dalam UU Perseroan Terbatas.
Sumber :
  • Antara Foto

Diancam OJK dan BEI Saat Mau Bagi Dividen, Manajemen PT Ever Shine Tex Tbk Ternyata Tidak Tahu Aturan di UU Perseroan Terbatas

Kamis, 11 Juli 2024 - 14:19 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - PT Ever Shine Tex Tbk (ESTI) akhirnya membatalkan rencananya untuk membagikan dividen tunai kepada pemegang sahamnya. Saham perusahaan tekstil ini terancam suspensi jika nekat untuk membagi dividen. 

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan ( OJK )  telah mengingatkan PT Ever Shine Tex Tbk untuk tidak membagikan dividen jika belum memenuhi aturan. Namun, ternyata manajemen Perseroan tidak mengetahui adanya aturan tentang pembagian dividen dalam Undang Undang (UU) No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 

"Bahwa Perseroan tidak menyadari terdapatnya Ketentuan Undang Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007, Pasal 71 ayat 3 yang membatasi bahwa dividen hanya boleh dibagikan apabila perseroan mempunyai saldo laba positif," jelas Direktur & Sekretaris Perusahaan ESTI Erlien Lindawati dalam keterangannya. 

Dia mengaku bahwa pembagian dividen tunai tersebut semata-mata atas pertimbangan itikad baik Perseroan sebagai emiten atau perusahaan publik untuk membagikan sebagian (10 pesen) dari Laba komprehensif tahun 2023 kepada pemegang saham.

Padahal, sebelumnya Rapat Umum Pemegang Saham  tanggal 12 Juni 2024 telah menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp2,015 miliar, atau Rp1 per saham. Dividen tunai ini merupakan bagian dari laba Perseroan tahun 2023 sebesar 1,303 juta  dolar AS, atau setara Rp20,094 miliar. 

Terlanjur diputuskan dalam RUPS, PT Ever Shine Tex Tbk bahkan sempat meminta agar OJK mau mengizinkan rencana pembagian dividen, meski tidak memenuhi syarat dalam UU Perseroan Terbatas. 

"Dan dengan adanya kompleksitas kondisi pasar modal saat ini, kami mengkhawatirkan jika hal ini (pembagian dividen) tidak dilakukan maka akan menimbulkan ketidak-percayaan publik dan atau pemegang saham serta pasar modal," sebut Erlien dalam korespondensinya dengan OJK. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral