Ilustrasi - Konsumen bisa melapor ke bank penyelenggara jika dikenakan surcharge atau biaya tambahan saat belanja atau membayar jasa menggunakan kartu debit maupun kredit..
Sumber :
  • Ist

Ada Biaya Tambahan saat Belanja? Konsumen Bisa Laporkan Surcharge kepada Bank Penyelenggara Jika Harga Barang dan Jasa Lebih Mahal

Jumat, 12 Juli 2024 - 08:53 WIB

Layanan pengaduan BI bisa disampaikan melalui nomor telepon "131" yang memiliki tiga fungsi, yakni edukasi, konsultasi, dan fasilitasi.

"BI bisa memfasilitasi, mempertemukan konsumen dengan penyelenggara, atau mediasi. Kalau masih tidak puas bisa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Di BI masih digodok, tetapi biasanya (aduan, red.) sudah selesai di fasilitasi," katanya. (rpi)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:21
11:37
02:51
00:51
02:08
10:31
Viral