- Ist
Ada Biaya Tambahan saat Belanja? Konsumen Bisa Laporkan Surcharge kepada Bank Penyelenggara Jika Harga Barang dan Jasa Lebih Mahal
Jakarta, tvOnenews.com - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyampaikan masyarakat sebagai konsumen dapat melaporkan jika dikenakan surcharge atau biaya tambahan saat pembayaran menggunakan kartu kredit maupun kartu debit kepada bank penyelenggara.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Tim Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) Kantor Perwakilan BI Jateng Hendarwan, saat Media Gathering BI Jateng di Denpasar, Bali, Kamis (11/7).
Saat berbelanja dan menremimaa struk, konsumen pasti pernah punya pengalaman harus membayar lebih mahal dari harga awal produk, barang, atau jasa tertentu.
Biaya tersebut lebih mahal karena dikenakan dalam bentuk pajak, biaya tambahan, dll. Biaya tambahan itulah yang disebut dengan Surcharge. Sederhananya, surcharge adalah biaya tambahan yang dikenakan dalam pembelian atau belanja.
"Surcharge tidak boleh dibebankan kepada konsumen," kata Hendrawan dilansir dari Antara.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, penyedia barang dan/atau jasa (merchant) dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa (pembeli/konsumen).
Hendrawan mengatakan, mungkin ada beberapa gerai perbelanjaan yang membebankan surcharge dengan alasan berbeda layanan perbankan yang digunakan, tetapi tetap tidak boleh.
"Rata-rata memang nilainya kecil, antara 1-3 persen dari harga barang. Namun, kalau dikalilipatkan besar. Kalau tidak sesuai ketentuan, konsumen bisa menolak," katanya.
Namun, kata dia, bagi konsumen yang sudah telanjur dibebani surcharge bisa melaporkan kepada bank penyelenggara kartu kredit atau debet miliknya.
Menurut dia, konsumen yang dibebani surcharge berarti terindikasi mengalami kerugian finansial sehingga bisa melaporkan gerai tersebut kepada bank penyelenggara.
"Ada sanksinya, mulai surat teguran, hingga penghentian atau pencabutan layanan ADC (administrasi kredit) dari bank yang bersangkutan," katanya.
Karena itu, ia mengimbau pemilik gerai belanja untuk tidak membebankan surcharge kepada konsumen meski berbeda layanan perbankan yang digunakan.
"Apabila tidak ada kesepakatan dengan konsumen, misalnya sudah mengadu tetapi tidak puas, bisa mengadu ke BI," katanya.
Layanan pengaduan BI bisa disampaikan melalui nomor telepon "131" yang memiliki tiga fungsi, yakni edukasi, konsultasi, dan fasilitasi.
"BI bisa memfasilitasi, mempertemukan konsumen dengan penyelenggara, atau mediasi. Kalau masih tidak puas bisa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Di BI masih digodok, tetapi biasanya (aduan, red.) sudah selesai di fasilitasi," katanya. (rpi)