- Instagram @agusyudhoyono
Menteri AHY Butuh Suntikan Anggaran Ratusan Miliar untuk Capai Target PTSL: Menteri Keuangan Juga Memahami Itu
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY butuh tambahan anggaran untuk mencapai target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Target dari program PTSL yang dicanangkan AHY itu nantinya adalah terdaftarnya 120 juta bidang tanah di seluruh penjuru Indonesia yang juga akan meningkatkan pertambahan nilai ekonomi untuk negara.
“Untuk mencapai target itu, sebetulnya kami membutuhkan tambahan anggaran, dukungan anggaran,” kata AHY di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (12/7/2024).
AHY mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan pertambahan anggaran tersebut kepada jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkau).
Menteri AHY juga mengisyaratkan bahwa Kemenkeu tampaknya memberikan resnpons positif atas usulan tersebut.
“Posisinya, Menteri Keuangan dan jajaran Kementerian Keuangan juga memahami dan ingin memberi dukungan,” kata AHY.
Akan tetapi, tutur dia melanjutkan, terdapat sejumlah proses yang harus dilalui untuk memberikan penambahan anggaran.
“Kami berharap dengan anggaran belanja tambahan itu, mudah-mudahan bisa membantu kami secara signifikan untuk menuntaskan target-target PTSL,” kata AHY.
Tercatat, program PTSL sudah mampu mendaftarkan tanah sebanyak 114,8 juta bidang dan telah menghasilkan pertambahan nilai ekonomi yang bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan nilai Hak Tanggungan (HT).
Adapun pertambahan nilai ekonomi dari kegiatan pendaftaran tanah pada tahun 2023 mencapai lebih dari Rp100 triliun dan pada Juli tahun 2024 ini sudah mencapai Rp46,39 triliun.
Diketahui, Komisi II DPR RI juga mendukung Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp675,89 miliar yang bersumber dari penerimaan PNBP 2023.
Anggaran tersebut nantinya akan dialokasikan untuk kegiatan PTSL, RDTR, penyiapan 104 kabupaten/kota lengkap, dan transformasi digital.
Komisi II juga meminta kepada Kementerian ATR/BPN RI agar ke depannya tidak sekadar mengejar target.
Tetapi juga tetap memperhatikan dan menjaga agar tidak terjadi tumpang tindih pendaftaran tanah yang dapat menimbulkan konflik dan sengketa tanah di kemudian hari. (ant/rpi)