- Antara
Peran 12 Selebgram yang Diringkus Bersama Sindikat Judi Online di Jakarta Barat, Punya Cara Mengerikan dengan Perputaran Uang Fantastis
Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian belum lama ini telah menangkap 29 pelaku sindikat judi online di Jakarta Barat selama periode 8-11 Juni 2024.
Terdapat 29 pelaku judi online yang diringkus dan sebagiannya adalah selebriti Instagram atau selebgram yang berperan untuk memasarkan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi pada konferensi pers, Jumat (12/7), mengatakan ada 12 selebgram yang direkrut oleh sindikat judi online di Jakarta Barat.
Dari mereka yang bertugas untuk mempromosikan situs bisnis gelap itu saja, diperkirakan dapat menghasilkan perputaran uang hingga Rp30 miliar.
"Kalau untuk yang selebgram dengan para pemain ini, tadi kurang lebih, dari hasil rekap oleh penyidik kurang lebih Rp30 miliar perputaran uangnya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, dikutip Sabtu (13/7).
Syahduddi mengungkapkan, 12 orang selebgram dalam sindikat judi online itu disebut juga sebagai anggota bidang pemasaran (telemarketing).
"Jadi dari 29 orang yang kita amankan ini tadi ada 12 berperan sebagai 'telemarketing'. Telemarketing ya boleh dikatakan juga mereka rata-rata berperan sebagai selebgram yang memasarkan situs judi 'online' melalui media sosial," kata Syahduddi.
Meski tidak merinci identitas para selebgram tersebut, Syahduddi mengatakan bahwa mereka adalah pengguna Instagram yang memiliki jumlah pengikut cukup banyak.
"Pengikut dari pada selebgram ini, yang telah memiliki 'follower' yang lumayan banyak," kata Syahduddi.
Peran Mengerikan Para Pelaku Judi Online: 855 Situs Pemerintah dan Pendidikan Diretas
Selain selebgram, beberapa dari 29 pelaku judol yang ditangkap tersebut memiliki peran bervariasi.
"Ada salah satu pelaku yang memang memiliki kemampuan untuk membuat tampilan website, ada juga yang memiliki kemampuan untuk masuk ke beberapa situs-situs pemerintah maupun situs-situs pendidikan," kata Syahduddi.
Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang hasil bisnis gelap tersebut dan ada juga yang berperan untuk membangun komunikasi dengan jaringan judi "online" di Kamboja.
"Ada juga yang berperan sebagai penampung rekening, ada juga yang berperan berkomunikasi langsung dengan jaringan judi 'online' di Kamboja," kata Syahduddi.
Adapun sindikat judi "online" yang diungkap polisi itu telah meretas 855 situs pemerintah dan lembaga pendidikan.
Peretasan itu dilakukan sindikat judi "online" bersangkutan dengan "defacing", yakni menambah atau menggunakan subdomain website (laman) yang diretas sehingga bisa disewakan kepada bandar-bandar judi "online" di Kamboja.
Berdasarkan pengakuan para pelaku ini, ada kurang lebih sekitar 855 website yang berhasil diretas oleh para pelaku dan dilakukan tindakan "defacing".
"Dengan perincian 500 website milik instansi pemerintah daerah, dengan URL (Uniform Resource Locator) go.id dan 355 website dengan URL berupa ac.id," kata Syahduddi.
Polisi mencatat total transaksi oleh sindikat judi online tersebut dalam tiga bulan terakhirnya mencapai Rp 170 miliar.
"Dalam periode tiga bulan terakhir, berdasarkan hasil pengembangan yang telah dilakukan oleh penyidik, ditemukan beberapa rekening yang berada di negara Kamboja, dengan jumlah perputaran uang sebanyak kurang lebih Rp 170 miliar," beber Syahduddi.
Sebanyak 7 orang tersangka diduga menjadi otak peretasan website milik instansi pemerintah atau lembaga pendidikan yang sistem keamanan websitenya lemah.
Celakanya, aksi sindikat tersebut terhubung langsung dengan kelompok judi online di Kamboja.
"Ketika itu sudah berhasil dilakukan (peretasan), maka para pelaku ini tinggal menyewakan alamat situs tersebut kepada para pemain judi online yang ada di negara Kamboja. Dari hasil penyewaan tersebut, nilainya bervariasi tergantung dari pada seberapa banyak situs tersebut dikunjungi ataupun dimainkan oleh para pemain judi online. Kisarannya antara Rp 3 juta sampai Rp 20 juta per harinya per situs yang disewakan," pungkasnya. (rpi)