- IST
Catat! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 15 Juli sampai 31 Agustus 2024 di Jatim, Bebas Pajak Balik Nama hingga PKB Progresif
Dia menjelaskan adapun objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp8.481.657.000.
Total sebanyak 357.800 objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp62.753.678.000.
"Terhadap pemberian kebijakan Pembebasan Pajak Daerah yang dilakukan sampai dengan 31 Agustus 2024 akan diperoleh penerimaan PKB, yakni penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya sebesar Rp77.841.670.000, penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp130.167.474.000, penerimaan PKB dari bebas PKB Progresif sebesar Rp16.926.846.000," lanjutnya.
Sedangkan, penerimaan PKB dari objek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jatim sebesar Rp13.583.307.000.
Diprediksi total sebanyak 357.800 objek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan penerimaan PKB sampai akhir periode pembebasan tanggal 31 Agustus 2024 sebesar Rp238.519.297.000. (ant/rpi)