Ilustrasi - Pemprov Jawa Timur bekerjasama dengan Polda Jatim akan membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Juli - 31 Agustus 2024..
Sumber :
  • IST

Catat! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 15 Juli sampai 31 Agustus 2024 di Jatim, Bebas Pajak Balik Nama hingga PKB Progresif

Sabtu, 13 Juli 2024 - 18:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Catat! Provinsi Jawa Timur (Jatim) akan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 15 Juli-31 Agustus 2024.

Masa pemutihan selama 1,5 bulan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024.
 
Melansir dari Antara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim Bobby Soemiarsono melalui Kabid Pajak Kresna Bimasakti mengatakan bahwa kebijakan pembebasan pajak daerah meliputi beberapa hal.

Di antaranya adalah bebas Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta bebas PKB Progresif.

"Pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp49.469.394.000," kata Kresna Bimasakti, Sabtu (13/7/2024).

Lebih lanjut, Kresna mengatakan pemberian pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 objek.

"Sementara pemberian pembebasan PKB Progresif diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp4.802.627.000,” ujar Kresna.

Dia menjelaskan adapun objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp8.481.657.000.

Total sebanyak 357.800 objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp62.753.678.000.
 
"Terhadap pemberian kebijakan Pembebasan Pajak Daerah yang dilakukan sampai dengan 31 Agustus 2024 akan diperoleh penerimaan PKB, yakni penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya sebesar Rp77.841.670.000, penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp130.167.474.000, penerimaan PKB dari bebas PKB Progresif sebesar Rp16.926.846.000," lanjutnya.

Sedangkan, penerimaan PKB dari objek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jatim sebesar Rp13.583.307.000.

Diprediksi total sebanyak 357.800 objek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan penerimaan PKB sampai akhir periode pembebasan tanggal 31 Agustus 2024 sebesar Rp238.519.297.000. (ant/rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:13
03:23
02:16
04:37
01:05
01:55
Viral