Pemadanan NIK - NPWP Rampung 99 Persen, Dirjen Pajak Sebut Masih Ada 400 RIbu Wajib Pajak Yang Belum.
Sumber :
  • Antara Foto

Pemadanan NIK - NPWP Rampung 99 Persen, Dirjen Pajak Sebut Masih Ada 400 RIbu Wajib Pajak Yang Belum Ikut Pemadanan

Minggu, 14 Juli 2024 - 15:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah gencar dikampanyekan sejak awal tahun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya berhasil merampungkan proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebutkan bahwa program pemadanan NIK - NPWP telah mencapai 99 persen. Namun, saat ini masih terdapat 400 ribu wajib pajak yang datanya belum dipadankan.

“Pemadanan NIK dan NPWP sudah 99 persen, tinggal 400 ribu yang belum kami padankan,” kata Suryo Utomo dalam kegiatan Kampanye Simpatik Perpajakan Spectaxcular 2024 di Plaza Tenggara Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (14/7/2024).

Suryo Utomo menjelaskan sejumlah layanan administrasi perpajakan telah bisa diakses menggunakan NIK dan NPWP 16 digit. DJP menargetkan NPWP 16 digit bisa digunakan untuk mengakses seluruh layanan perpajakan pada bulan depan. “Mulai Agustus, seluruh layanan bisa menggunakan NPWP baru, yaitu 16 digit atau menggunakan NIK,” ujar Suryo Utomo.

Sebelumnya, DJP mengumumkan terdapat tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) terhitung sejak 1 Juli 2024.

Ketujuh layanan itu di antaranya pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration), akun profil Wajib Pajak pada DJP Online, informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26), dan penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi).

Selain itu terdapat, penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah), serta pengajuan keberatan (e-Objection).

Hingga 31 Desember 2024

Sementara itu Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyebutkan ketujuh layanan tersebut masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit. Adapun untuk layanan tertentu selain tujuh layanan di atas maupun layanan yang tidak masuk dalam daftar pengumuman yang akan dikeluarkan DJP, maka wajib pajak tetap dapat mengaksesnya dengan menggunakan NPWP 15 digit.

Bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Pihak lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya.

Ditjen Pajak berharap agar wajib pajak yang belu melakukan pemadanan NIK - NPWP dapat segera melakukan pemadanan melalui berbagai saluran yang telah disiapkan.  (ant)

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral