Ada Kredit Macet Rp32,1 Triliun di LPEI, OJK Sebut Tidak Ada Prinsip Kehati - hatian Dalam Ekspansi Pembiayaan.
Sumber :
  • Antara Foto

Ada Kredit Macet Rp32,1 Triliun di LPEI, OJK Sebut Tidak Ada Prinsip Kehati - hatian Dalam Ekspansi Pembiayaan

Senin, 15 Juli 2024 - 19:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Skandal kredit bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akhirnya mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bersuara. Otoritas pengawas industri keuangan ini mengomentari munculnya kredit macet senilai Rp32,1 triliun di LPEI atau Indonesia Eximbank.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut adanya ekspansi pembiayaan yang tidak didukung dengan prinsip kehati-hatian di LPEI.

“Permasalahan yang terjadi di LPEI disebabkan antara lain karena ekspansi pembiayaan yang tidak didukung dengan prinsip kehati-hatian sehingga berdampak pada peningkatan NPF (non performing financing) dalam jangka panjang,” kata  Agusman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (15/7/2024).

Sebelumnya, LPEI tengah menjadi sorotan akibat membukukan kredit macet (non-performing loan) gross mencapai 43,5 persen atau mencapai Rp32,1 triliun dari pinjaman yang disalurkan Rp73,8 triliun. Apalagi, penyebab lonjakan kredit bermasalah ini dicurigai disebabkan adanya dugaan fraud.

Untuk mengawal penyelesaian permasalahan kredit bermasalah tersebut, OJK dalam hal ini terus melakukan pengawasan (supervisory action) terhadap LPEI.

Pengawasan dilakukan antara lain dengan melakukan pengawasan secara onsite dan offsite. Selain itu, OJK juga mendalami dan menindaklanjuti dugaan fraud sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Aparat Penegak Hukum.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
04:05
Viral