Ada Kredit Macet Rp32,1 Triliun di LPEI, OJK Sebut Tidak Ada Prinsip Kehati - hatian Dalam Ekspansi Pembiayaan.
Sumber :
  • Antara Foto

Ada Kredit Macet Rp32,1 Triliun di LPEI, OJK Sebut Tidak Ada Prinsip Kehati - hatian Dalam Ekspansi Pembiayaan

Senin, 15 Juli 2024 - 19:00 WIB

Di Bawah Kementerian Keuangan

Sementara itu, Ekonom Senior Ryan Kiryanto mengatakan LPEI atau Indonesia Eximbank merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbeda dari perusahaan plat merah lainnya.

Ryan menyebutkan LPEI merupakan perusahaan negara yang berada di bawah kendali Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bukan Kementerian BUMN.

"Jangan sampai mentang-mentang BUMN, masyarakat mengira LPEI ini di bawah Kementerian BUMN, padahal bukan," kata Ryan.

Terkait kasus kredit macet yang terjadi di LPEI, Ryan menilai hal tersebut lantaran tidak menjalankan prinsip goverment risk compliance (GRC) seperti good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ryan menegaskan penerapan prinsip GRC krusial bagi pengelolaan BUMN di bawah Kementerian BUMN maupun kementerian lain.

Adapun terkait kasus dugaan penyelewengan fasilitas kredit LPEI, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan ada enam perusahaan yang terindikasi melakukan kecurangan (fraud) dalam rangkaian kasus tersebut.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral