- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Ancaman Dumping! Indonesia Selidiki Puluhan Negara karena Produk Impor Culas, Mulai dari Korea hingga Amerika Serikat:
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan perlindungan dan penyelamatan industri dalam negeri lewat dua kebijakan pengamanan perdagangan.
Cara yang pertama adalah melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan yang kedua adalah Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan mengatakan ada puluhan negara yang sudah mereka selidiki atas dugaan produk impor culas atau ilegal.
"Negara yang pernah Indonesia selidiki dan kenakan BMAD maupun BMTP antara lain India, Republik Korea, Tiongkok, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazhakstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hongkong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Taiwan, Bangladesh, dan Mesir," ujarnya dalam konferensi pers, di Kantor Kemendag, dikutip Selasa (16/7/2024).
Adapun, tindakan antidumping bertujuan untuk mengatasi produk impor curang atau unfair trade, sehingga produk dalam negeri dapat bersaing secara sehat dengan produk impor.
Antidumping dikenakan kepada perusahaan eksportir/produsen yang berpraktik dumping atau menjual produk ke Indonesia dengan harga lebih rendah dibanding harga jual di negara asal.
"Jika kerugian atau ancaman kerugian diakibatkan praktik dumping, maka dikenakan tindakan antidumping yaitu BMAD," tuturnya.