- Abdul Gani Siregar
Siap-siap! Produk Impor Kain dan Karpet Akan Dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, PMK Terbit Dalam 2 Minggu
Jakarta, tvOnenews.com - Menyusul maraknya serbuan impor barang tekstil dan produk tekstil (TPT) asal Cina, pemerintah akan segera melakukan pembatatasan impor dengan mengenakan tambahan bea masuk.
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Franciska Simanjuntak mengatakan kain dan karpet atau tekstil penutup lantai dari industri TPT akan segera dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
Saat ini, aturan pengenaan bea masuk produk kain dan karpet masih dalam tahap akhir di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang direncanakan rampung dalam satu sampai dua minggu ke depan.
"Lalu kita juga ada pengenaan dua produk lagi saat ini sedang menunggu PMK, sedang tahap akhir. Mudah-mudahan dalam waktu dekat satu atau dua minggu ini akan keluar yaitu mengenai kain dan karpet," jelas Franciska, di konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024).
Franciska mengklaim bahwa pemerintah Indonesia merupakan negara yang aktif menggunakan kebijakan atau otoritas tindakan pengamanan perdagangan kepada negara yang tingkat impornya meningkat pesat.
Sebab, jika dalam penyelidikan ditemukan adanya kerugian atau ancaman kerugian akibat lonjakan impor, maka produk tersebut akan dikenakan BMTP.