- ANTARA
Kata Jokowi soal HGU 190 Tahun di IKN: Kita Ingin Menarik Investasi Sebesar-Besarnya dari Dalam dan Luar Negeri
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemberian insentif berupa hak guna usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) bertujuan untuk menarik investasi besar-besaran, baik dari dalam maupun luar negeri.
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memiliki wewenang memberikan HGU lahan kepada investor selama 190 tahun yang berkontribusi dalam pembangunan layanan dan fasilitas di IKN.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangan persnya, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Selasa (16/7/2024).
"Itu sesuai UU IKN yang ada. Kita ingin memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri," kata Jokowi dilansir dari Antara.
Presiden mengatakan bahwa pemberian HGU sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam Pasal 16A ayat 1, hak guna usaha diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat diperpanjang untuk satu siklus lagi dengan durasi yang sama, sehingga totalnya mencapai 190 tahun HGU untuk dua siklus.