- ANTARA
Kata Jokowi soal HGU 190 Tahun di IKN: Kita Ingin Menarik Investasi Sebesar-Besarnya dari Dalam dan Luar Negeri
Presiden Jokowi menekankan pentingnya investasi, baik domestik maupun asing, untuk mendukung pembangunan infrastruktur di IKN.
Hal ini karena pembangunan fasilitas dan ekosistem di IKN yang dibiayai oleh APBN hanya mencakup Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.
"Karena yang dibangun dari APBN itu hanya kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan. Yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri," kata Presiden.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang mengatur pemberian insentif bagi calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.
Insentif bagi pelaku usaha diberikan antara lain dalam bentuk jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang disebutkan dalam Pasal 9.
Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha diberikan hingga 190 tahun melalui dua siklus, yaitu 95 tahun dalam siklus pertama dan 95 tahun dalam siklus kedua.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 dalam Perpres tersebut.