- Instagram @smindrawati
Kronik Perjalanan Pajak RI dalam 40 Tahun Terakhir, Mulai Hanya Rp13,8 Triliun hingga Rp1.869 Triliun di Tahun 2023
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini memaparkan gambaran kronik perjalanan pajak Indonesia sejak tahun 1980-an hingga tahun 2023.
Pajak menjadi salah satu instrumen paling penting dalam membangun suatu negara dan mencapai kesejahteraan yang berkeadilan di Indonesia.
Sri Mulyani dalam postingannya di Instagram saat memperingati Hari Pajak menjelaskan, "Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang."
Perjalanan reformasi pajak di Indonesia dalam 40 tahun terakhir berjalan seiring dengan perkembangan ekonomi negara ini.
"Reformasi perpajakan dimulai sejak diberlakukannya sistem 'self assessment' dalam peraturan perpajakan Indonesia pada awal 1980," kata Sri Mulyani melalui akun @smindrawati, dikutip Kamis (18/7/2024).
Foto: Sri Mulyani saat menjelaskan kronik perjalanan pajak RI. (Instagram @smindrawati)
Kronik Perjalanan Pajak Indonesia 1983-2023