- Instagram @smindrawati
Kronik Perjalanan Pajak RI dalam 40 Tahun Terakhir, Mulai Hanya Rp13,8 Triliun hingga Rp1.869 Triliun di Tahun 2023
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini memaparkan gambaran kronik perjalanan pajak Indonesia sejak tahun 1980-an hingga tahun 2023.
Pajak menjadi salah satu instrumen paling penting dalam membangun suatu negara dan mencapai kesejahteraan yang berkeadilan di Indonesia.
Sri Mulyani dalam postingannya di Instagram saat memperingati Hari Pajak menjelaskan, "Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang."
Perjalanan reformasi pajak di Indonesia dalam 40 tahun terakhir berjalan seiring dengan perkembangan ekonomi negara ini.
"Reformasi perpajakan dimulai sejak diberlakukannya sistem 'self assessment' dalam peraturan perpajakan Indonesia pada awal 1980," kata Sri Mulyani melalui akun @smindrawati, dikutip Kamis (18/7/2024).
Foto: Sri Mulyani saat menjelaskan kronik perjalanan pajak RI. (Instagram @smindrawati)
Kronik Perjalanan Pajak Indonesia 1983-2023
Pada tahun 1983, penerimaan pajak Indonesia hanya sebesar Rp13,87 triliun, dan butuh hampir lima belas tahun untuk meningkatkan penerimaan pajak hingga mencapai Rp100 triliun pada tahun 1998.
Krisis keuangan dan ekonomi dahsyat pada 1998-1999 membawa Indonesia masuk ke dalam program IMF.
Namun, tahun 2002 pembentukan Large Tax Payer Office (LTO) meningkatkan penerimaan pajak menjadi Rp249,4 triliun.
Era Reformasi, tepatnya pada tahun 2004 ditandai dengan reformasi perpajakan jilid II dan untuk pertama kalinya penerimaan pajak mencapai di atas Rp300 triliun.
"Tahun 2007, penerimaan pajak menembus Rp571,7 triliun dengan diberlakukannya 'Sunset Policy'," ungkap Sri Mulyani.
Meskipun dunia dihantam krisis keuangan global pada 2008-2009, ekonomi Indonesia dan penerimaan pajak masih tetap terjaga.
Inovasi terus berlanjut dengan diperkenalkannya e-filing pada tahun 2014, yang membantu penerimaan pajak menembus Rp1.060 triliun.
Pemerintah memperkenalkan kebijakan Tax Amnesty pada 2016, yang diikuti dengan peningkatan PTKP dan penetapan pajak final 0,5% untuk UMKM.
"Pada tahun 2017, dilakukan pertukaran informasi otomatis secara global (automatic exchange of information)," kata Sri Mulyani, menyoroti langkah maju dalam transparansi perpajakan.
Tak lama setelah itu, pandemi Covid-19 pada tahun 2020 membuat penerimaan pajak anjlok dari Rp1.332 triliun menjadi Rp1.072 triliun, namun pada tahun 2022 penerimaan pajak pulih dan melesat mencapai Rp1.716 triliun, serta Rp1.869 triliun pada tahun 2023.
"Melaksanakan UU HPP dan Core Tax merupakan reformasi selanjutnya," tambahnya.
Sri Mulyani menegaskan pentingnya membangun institusi pajak yang bersih, kompeten, modern, dan profesional untuk mencapai cita-cita besar Indonesia.
"Membangun institusi pajak yang bersih, kompeten, modern, dan profesional harus terus dilakukan, untuk Indonesia mampu mencapai cita-citanya," tutupnya.
Dengan komitmen yang kuat dan langkah-langkah reformasi yang berkelanjutan, Indonesia diharapkan dapat mencapai kesejahteraan yang berkeadilan bagi seluruh rakyatnya. (rpi)