- Ist
Pajak Ekonomi Digital RI Tembus Rp25,88 Triliun hingga Juni 2024, E-commerce, Pinjol dan Kripto Setor Segini ke Negara
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia berhasil mengumpulkan dana pajak senilai Rp25,88 triliun dari sektor ekonomi digital hingga 30 Juni 2024.
Jumlah ini mencerminkan kontribusi yang signifikan dari berbagai bentuk usaha digital yang berkembang pesat di Tanah Air.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Masyarakat, Dwi Astuti, menyatakan bahwa penerimaan ini berasal dari beberapa sumber pajak terkait ekonomi digital.
“Hingga 30 Juni 2024, Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp25,88 triliun,” kata Dwi Astuti dalam keterangan yang dikutip, Sabtu (20/7/2024).
Sebagian besar dana tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) e-commerce yang mencapai Rp20,8 triliun.
Jika dirinci, kripto menyumbang setoran hingga Rp798,84 miliar. Sedangkan untuk pajak fintech (P2P lending) alias pinjaman online atau pinjol sebesar Rp2,19 triliun.
Serta pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) mencapai Rp2,09 triliun.