Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga 30 Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun..
Sumber :
  • Ist

Pajak Ekonomi Digital RI Tembus Rp25,88 Triliun hingga Juni 2024, E-commerce, Pinjol dan Kripto Setor Segini ke Negara

Sabtu, 20 Juli 2024 - 15:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia berhasil mengumpulkan dana pajak senilai Rp25,88 triliun dari sektor ekonomi digital hingga 30 Juni 2024.

Jumlah ini mencerminkan kontribusi yang signifikan dari berbagai bentuk usaha digital yang berkembang pesat di Tanah Air.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Masyarakat, Dwi Astuti, menyatakan bahwa penerimaan ini berasal dari beberapa sumber pajak terkait ekonomi digital.

“Hingga 30 Juni 2024, Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp25,88 triliun,” kata Dwi Astuti dalam keterangan yang dikutip, Sabtu (20/7/2024).

Sebagian besar dana tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) e-commerce yang mencapai Rp20,8 triliun.

Jika dirinci, kripto menyumbang setoran hingga Rp798,84 miliar. Sedangkan untuk pajak fintech (P2P lending) alias pinjaman online atau pinjol sebesar Rp2,19 triliun.

Serta pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) mencapai Rp2,09 triliun.

Terkait PPN PMSE, Pemerintah menunjuk 172 pelaku usaha hingga Juni 2024, dan 159 di antaranya sudah menyetorkan PPN senilai Rp20,8 triliun.

Rinciannya, Rp731,4 miliar dari tahun 2020, Rp3,90 triliun dari tahun 2021, Rp5,51 triliun dari tahun 2022, Rp6,76 triliun dari tahun 2023, dan Rp3,89 triliun dari tahun 2024.

Pemerintah berkomitmen untuk terus menunjuk pengusaha PMSE yang melakukan penjualan produk atau layanan digital dari luar negeri ke konsumen di Indonesia guna menciptakan keadilan bagi semua pelaku usaha.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto hingga Juni 2024 mencapai Rp798,84 miliar, terdiri dari Rp246,45 miliar tahun 2022, Rp220,83 miliar tahun 2023, dan Rp331,56 miliar tahun 2024.

Penerimaan tersebut terdiri dari Rp376,13 miliar PPh 22 atas transaksi kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Pajak fintech (P2P lending) menyumbang Rp2,19 triliun hingga Juni 2024, terdiri dari Rp446,39 miliar tahun 2022, Rp1,11 triliun tahun 2023, dan Rp635,81 miliar tahun 2024.

Penerimaan ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan BUT sebesar Rp732,34 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp270,98 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,19 triliun.

Pajak SIPP juga menyumbang Rp2,09 triliun hingga Juni 2024, berasal dari Rp402,38 miliar tahun 2022, Rp1,12 triliun tahun 2023, dan Rp572,17 miliar tahun 2024.

Penerimaan tersebut terdiri dari PPh sebesar Rp141,23 miliar dan PPN sebesar Rp1,95 triliun.

Dwi Astuti menambahkan, Pemerintah terus menggali potensi penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Peningkatan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital ini menunjukkan komitmen Pemerintah dalam mengoptimalkan potensi pendapatan negara dari sumber-sumber baru yang berkembang di era digitalisasi. (rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
02:15
03:41
21:38
05:31
10:05
Viral