Industri Otomotif Sedang Menurun, Gaikindo Minta Aturan Wajib Asuransi Kendaraan Jangan Diberlakukan Dulu.
Sumber :
  • Antara Foto

Industri Otomotif Sedang Menurun, Gaikindo Minta Aturan Wajib Asuransi Untuk Kendaraan Jangan Diberlakukan Dulu

Minggu, 28 Juli 2024 - 15:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Rencana penerapan wajib asuransi bagi kendaraan atau third party liability (TPL) masih terus mendapat penolakan, termasuk dari pelaku industri otomotif yang tergabung dalam Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Ketua Umum Gaikindo Yohanes Nangoi menilai, saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk penerapan aturan wajib asuransi bagi kendaraan di tengah masih merosotnya kinerja industri otomotif nasional. 

“Kalau bisa jangan diterapkan sekarang lah karena mobil (industri otomotif) sedang menurun,” kata dia pada penutupan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Sabtu (27/7/2024) malam.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

"Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sebelumnya.

Menurut Ogi, hal itu dikarenakan program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.

Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko,  masyarakat sebenarnya akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Apalagi alam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sebelumnytelah diatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan. 

Asuransi wajib ini  di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Dibantah Presiden

Meski ada wacana yang digaungkan OJK, Presiden Joko Widodo sebelumnya justru mengaku belum membahas soal kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor yang direncanakan mulai diberlakukan pada 2025 oleh OJK.

"Belum ada rapat mengenai itu," ucap Presiden Jokowi singkat seusai menghadiri acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024) lalu.

Pengenanaan asuransi wajib kendaraan dikhawatirkan akan kembali menekan industri otomotif yang tengah tertekan. Apalagi dalam satu dekade terakhir, industri otomotif nasional memang terus terhambat. 

Setelah menembus level 1 juta unit di tahun 2012 lalu, kinerja penjualan mobil nasional memasuki masa stagnasi. Bahkan tahun ini, kinerja penjualan mobil diperkirakan kembali anjlok hingga ke bawah level 1 juta unit, atau kembali ke masa 13 tahun lalu.  

Bahkan, data Gaikindo mencatat, total penjualan mobil nasional (whole sales/ dari pabrikan) selama semester I-2024 tercatat sebesar 408.012 unit, atau anjlok hingga 19,4 persen dibandingkan dengan penjualan semester I-2023 sebesar 506.427 unit. (ant)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral