Berpotensi Menghambat Pemberian ASI, Pemerintah Larang Produsen dan Distributor Susu Formula Beriklan dan Melakukan Promosi.
Sumber :
  • Antara Foto

Berpotensi Menghambat Pemberian ASI, Pemerintah Larang Produsen dan Distributor Susu Formula Beriklan dan Melakukan Promosi

Selasa, 30 Juli 2024 - 10:35 WIB

Selanjutnya dalam Pasal 33 hurf (f) dilarang tindakan promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayr dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.

Ancaman Bagi Tenaga Medis

Bukan hanya mengatur industri susu formula, PP 28/2024 juga mengatur tentang tindakan tenaga medis dan kesehatan ataupun pihak lain dalam berperan untuk memperkenalkan dan mempromosikan susu formula. 

Pasal 33 huruf d PP No 28/2024 dengan tegas melarang penggunaan Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat

Namun, dalam aturan tersebut diberikan pengecualian dalam tindakan promosi susu fomula untuk bayi dengan persyaratan yang cukup ketat.  "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf (e) dikecualikan jika dilakukan pada media cetak khusus tentang Kesehatan," seperti dikutip dari PP No 28/2024. 

Namun, pengecualian sebagaimana dimaksud  baru dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan, yakni mendapat persetujuan Menteri, dan  juga memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu. (hsb)

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral