- Antara
Indodax Setor Pajak Kripto Rp350 Miliar, Sumbang 45% Penerimaan Negara
Oscar melihat bahwa peluang industri kripto di Indonesia akan semakin berkembang dan mampu memberikan kontribusi yang lebih tinggi dalam pembangunan ekonomi dalam negeri.
“Besarnya pajak yang dihasilkan oleh industri kripto, dan juga volume perdagangan yang besar, mencerminkan potensi besar sektor ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi negara,” tutur Oscar.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya melaporkan bahwa industri kripto telah memberikan sumbangsih pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital sebesar Rp798,84 miliar per Juni 2024.
Angka tersebut terdiri atas Rp376,13 miliar dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Dengan kontribusi yang signifikan ini, diharapkan sektor kripto dapat terus mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. (rpi)