Ilustrasi - Seorang pengendara motor Gojek mengirimkan barang dengan kemasan berlogo Tokopedia..
Sumber :
  • ANTARA

BEI sambut baik merger Gojek dan Tokopedia

Selasa, 18 Mei 2021 - 11:47 WIB

Jakarta, 18/5 - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyambut baik merger antara dua perusahaan rintisan Indonesia, Gojek dan Tokopedia, dalam sebuah entitas gabungan Grup GoTo. Meski demikian, BEI belum menerima dokumen permohonan pencatatan baik dari Gojek, Tokopedia ataupun entitas gabungan Gojek-Tokopedia mengenai rencana penawaran saham perdana (initial Public Offering/IPO).

"Kami menyambut baik pengumuman merger antara Gojek dan Tokopedia dengan harapan hal tersebut akan memberikan manfaat yang luas baik kepada perusahaan dan industri baik pada tingkat nasional maupun global," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Selasa.

Terkait rencana IPO, Nyoman menyampakan sampai saat ini BEI belum menerima dokumen permohonan pencatatan baik dari Gojek, Tokopedia ataupun entitas gabungan Gojek-Tokopedia.

Sebagai bursa, lanjut Nyoman, tentunya pihaknya akan selalu siap menerima dan memproses seluruh permohonan perusahaan yang berencana untuk IPO dan mencatatkan sahamnya di BEI.

"Namun sebagaimana kita ketahui bahwa IPO merupakan sebuah keputusan perusahaan yang bersifat strategis, dengan demikian sebuah perusahaan tentu harus mempertimbangkan dengan masak dan mempersiapkan segala sesuatu dengan cermat, termasuk aksi korporasi yang dilakukan sebelum IPO," ujar Nyoman.

Menjadi perusahaan yang tercatat di papan utama menurutnya, adalah tujuan dari semua perusahaan di Indonesia. Terkait kebutuhan pengaturan baru sebagaimana telah diketahui dan disampaikan sebelumnya, BEI telah dan senantiasa melakukan beberapa pengembangan yang dapat mendukung kegiatan IPO dan pencatatan di Indonesia, termasuk bagi perusahaan di bidang teknologi.

Beberapa hal yang telah dan sedang BEI lakukan salah satunya melakukan pengembangan terhadap klasifikasi perusahaan melalui peluncuran IDX-IC (IDX-Industrial Classification) dan sudah berlaku mulai 25 Januari 2021 lalu.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
03:04
03:16
05:48
13:01
07:14
Viral