Ilustrasi pejabat di Pemprov DKI Jakarta..
Sumber :
  • Dok. DPRD Jakarta

DPRD Jakarta Desak BKD Tindaklanjuti Sejumlah Jabatan Strategis Tak Berpenghuni: Fenomena Plt Terus Berjalan

Rabu, 31 Juli 2024 - 09:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyoroti banyaknya jabatan fungsional dan struktural yang kosong pada sejumlah pos strategis di lingkungan Pemprov DKI.

Ia meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta segera menindaklanjuti agar bisa diisi oleh pejabat definitif. Sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih optimal.

“Ini harus. Tidak boleh di kemudian hari. Makanya, salah satu yang harus diperbaiki adalah soal sistem di kepegawaian,” ujar Mujiyono di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi A DPRD William Aditya Sarana. Ia menyayangkan banyaknya jabatan kosong itu dirangkap oleh pelaksana tugas (Plt).

“Fenomena Plt ini terus berjalan, artinya kita kekurangan orang. Bahkan kepala BKD-pun Plt dan beberapa Lurah, seperti Kapuk. Padahal itu wilayah yang sangat luas, tapi lurahnya Plt dengan kelurahan Cengkareng Timur dia bertahun-tahun Plt,” ucap William.

Oleh karena itu, ia meminta BKD untuk membangun sebuah sistem Talent Pool untuk memetakan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuannya agar sesuai dengan jabatan dan pekerjaannya sebagai abdi negara.

Jabatan yang mengikuti kegiatan tersebut terdiri dari pejabat administrator, pengawas, dan pejabat fungsional.

“Ini harus dari atensi dari BKD untuk menyelesaikan masalah Plt, kita harus membangun sistem Talent Pool berbasis digital,” tegas William.

Pada kesempatan yang sama, Plt BKD DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menyampaikan, telah mempercepat proses mengisi jabatan kosong di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Salah satu faktor penyebab lamanya pengisian jabatan, yakni butuh waktu panjang mulai dari seleksi hingga pelantikan.

“Pertama adalah usulan dari kepala OPD tetapi usulan itu tidak serta merta langsung dilantik kita perlu lakukan assessment. Setelah selesai diproses, lalu diusulkan untuk eselon tiga ke BKN, baru setelah lulus di BKN rekomendasi ke Kemendagri. Setelah lulus kita baru lakukan pelantikan,” tandas Syaefuloh. (agr/rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral